Perpanjangan Kedua Pendaftaran Calon Direktur PERCADA
Bahwa berdasarkan hasil seleksi administrasi, sampai dengan selesainya masa perpanjangan pendaftaran, jumlah pelamar yang memenuhi…
Perusahaan Umum Daerah yang profesional, inovatif, dan berdaya saing untuk mendukung perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukoharjo
Perusahaan percetakan daerah Kabupaten Sukoharjo atau PERCADA merupakan perusahaan daerah yang dibentuk berdasarkan surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sukoharjo tanggal 30 Maret 1974 Nomor : B 1/4/8/74 tentang perihal mendirikan Perusahaan Percetakan Daerah, yang disempurnakan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No. 10 Tahun 1991.
Pada tahun 2007 dasar pendirian diperbaharui dengan Perda Nomor 21 Tahun 2007 menjadi Perusahaan Daerah Percetakan dan Penerbitan (PD. Percada) Kabupaten Sukoharjo, kemudian pada tahun 2019 diperbaharui kembali dengan disahkannya Perda No 11 Tahun 2019 Kabupaten Sukoharjo tentang Perusahaan Umum Daerah Percetakan Dan Penerbitan (Perumda Percada) menggantikan Peraturan Daerah yang lama.
Dengan Peraturan Daerah tersebut maka mengubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sukoharjo yang selanjutnya disebut Perumda Percada, dimana seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah berupa kekayaan daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Perumda Percada yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah bergerak dibidang percetakan umum dan penerbitan, untuk melayani kebutuhan cetak di lingkungan instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo dan masyarakat pada umumnya.
PERUMDA Percada Sukoharjo berkomitmen meningkatkan layanan percetakan berkualitas, profesional, inovatif, dan berdaya saing untuk kemajuan daerah.
Perusahaan Umum Daerah yang profesional, inovatif, dan berdaya saing untuk mendukung perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukoharjo
Perumda Percada adalah Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sukoharjo dimana seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah berupa kekayaan daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, maka Perumda Percada Kabupaten Sukoharjo berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang Percatakan dan Penerbitan.
Kepengurusan Perumda Percada terdiri atas :
1. KPM
2. Dewan Pengawas
3. Direksi


Behind the word mountains, far from the countries Vokalia and groves Consonantia, there live the blind texts. Separated they live in Bookmark grove right at the coast there live the blind texts. Separated they live in Bookmark grove right
Berkomitmen memberikan layanan percetakan dan penerbitan berkualitas tinggi untuk mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sukoharjo.
Informasi PERUMDA Percetakan Umum Daerah Sukoharjo menghadirkan berbagai pengumuman, berita, dan perkembangan terbaru seputar layanan, inovasi, serta kegiatan perusahaan.
Bahwa berdasarkan hasil seleksi administrasi, sampai dengan selesainya masa perpanjangan pendaftaran, jumlah pelamar yang memenuhi…
Bahwa berdasarkan Pengumuman Nomor : 500/4627 tentang Pendaftaran Calon Direktur Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan…
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON DIREKTUR PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN (PERUMDA PERCADA) PERIODE TAHUN 2025-2030…
Perumda Percada Sukoharjo memiliki struktur organisasi yang dirancang untuk memastikan setiap kegiatan operasional berjalan efektif, transparan, dan terarah. Struktur ini menunjukkan kolaborasi yang seimbang antara fungsi pengawasan dan pelaksanaan. Tujuannya agar seluruh aktivitas perusahaan dikelola secara profesional, efisien, dan sejalan dengan visi Perumda Percada dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah Sukoharjo.
"Bupati yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perumda Percada yang selanjutnya disebut KPM adalah organ Perumda Percada yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda Percada dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas."
"Dewan Pengawas bertugas mengawasi kebijakan direksi, menilai rencana kerja, mengevaluasi laporan keuangan, memastikan kepatuhan regulasi, memberi nasihat strategis, menjaga transparansi, melindungi kepentingan daerah, serta melaksanakan wewenang pengawasan yang tidak diserahkan kepada Bupati maupun instansi pemerintah terkait."
"Direktur bertugas memimpin, mengelola, dan mengembangkan usaha Perumda Percada, menetapkan kebijakan operasional, mengatur keuangan, mengawasi kinerja pegawai, menjalin kemitraan, menjaga kualitas layanan, serta melaksanakan wewenang strategis yang tidak ditetapkan Dewan Pengawas maupun Bupati."
